Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pasal 20 ayat (b) mengamanatkan bahwa dalam rangka melaksanakan tugas keprofesionalnya, guru berkewajiban meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Pernyataan Undang-Undang tersebut, pada intinya mempersyaratkan guru untuk memiliki : (i) kualifikasi akademik minimum S1 atau D-IV; (ii) kompetensi sebagai agen pembelajaran yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional; dan (iii) sertifikat pendidik. Undang-Undang ini diharapkan memberikan suatu kesempatan yang tepat bagi guru untuk meningkatkan profesionalismenya secara berkelanjutan melalui pelatihan, penelitian, penulisan karya ilmiah, dan kegiatan profesional lainnya. Kegiatan tersebut sangat dimungkinkan dapat dilaksanakan di Kelompok Kerja Guru (KKG) atau Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), mengingat wadah ini dijadikan sebagai tempat melakukan pertemuan bagi guru kelas dan guru mata pelajaran sejenis.
Berkaitan dengan peran forum pertemuan guru di KKG atau MGMP yang sangat strategis untuk peningkatan kompetensi guru dan kinerja guru, maka pemberdayaan KKG atau MGMP merupakan hal mendesak yang harus segera dilakukan. Berbagai upaya untuk meningkatkan kinerja guru, antara lain melalui berbagai pelatihan instruktur, peningkatan sarana dan prasarana, dan peningkatan mutu manajemen KKG atau MGMP.
Oleh karena itu, sebagai upaya mewujudkan gerakan guru mandiri dalam meningkatkan mutu pendidikan dan penyelesaian masalah-masalah yang dihadapi guru dalam hal peningkatan kompetensi khususnya bagi guru-guru Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Buru Kabupaten Karimun, maka dibentuklah wadah Kelompok Kerja Guru (KKG) sebagai berikut:
Untuk mengoptimalkan pengelolaan Kelompok Kerja Guru (KKG) Moyang Serage Kecamatan Buru Kabupaten Karimun, maka selanjutnya dibentuklah pengurus dengan susunan sebagai berikut :
Keterangan : Kepengurusan KKG Periode 2014/2017
Selain itu, dalam proses pelaksanaan kegiatan Kelompok Kerja Guru (KKG) Moyang Serage Kecamatan Buru Kabupaten Karimun, didukung oleh keanggotaan yaitu guru-guru dari setiap sekolah dasar se-Kecamatan Buru sebagai berikut :
Semoga melalui wadah KKG Moyang Serage Kecamatan Buru ini diharapkan mampu memotivasi guru untuk dapat berperan aktif dalam usaha meningkatkan kompetensinya guna mewujudkan mutu pendidikan sebagaimana yang diharapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar