Pages

Sasaran Kerja Pegawai (SKP)

Direktorat Kinerja Pegawai mempunyai tugas melaksanakan pengembangan kinerja pegawai, standarisasi kinerja pegawai, dan pengembangan sistem informasi kinerja pegawai. Bagi Anda yang masih belum memahami tentang SKP, berikut ini adalah tanya jawab seputar tentang SKP :

Apa yang dimaksud dengan SKP?
SKP adalah Sasaran Kerja Pegawai yang ada dalam salah satu unsur Penilaian Prestasi Kerja PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011.
Bagaimana cara mengisi formulir SKP?
Penilaian kinerja adalah penilaian yang dilakukan oleh atasan oleh bawahan.
Bagaimana menentukan target kuantitas dalam pekerjaan yang tidak bisa diprediksi atau output dari orang lain?
Cara menentukan target kuantitas dalam pekerjaan yang tidak bisa diprediksi atau outputnya dari orang lain adalah dengan cara mempertimbangkan jumlah output yang masuk pada tahun-tahun sebelumnya.
Bagaimana menilai kualitas dalam suatu pekerjaan/kegiatan?
Cara menilai aspek kualitas dalam suatu pekerjaan/kegiatan adalah dengan mengacu pada parameter yang ada pada Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013 pada halaman 20.
Siapa sajakah yang dapat memasukkan target biaya?
Yang dapat memasukkan aspek biaya adalah PNS yang secara langsung mempertanggungjawabkan biaya kegiatan tersebut dalam hal ini PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
Bagaimana menyusun SKP untuk jabatan fungsional umum?
Untuk menyusun SKP jabatan fungsional umum adalah disesuaikan dengan nama jabatan yang bersangkutan dan uraian kegiatannya yang akan dilakukan selama 1 (satu) tahun dengan mengacu pada SKP atasan langsungnya.
Bagaimana menyusun SKP untuk jabatan fungsional tertentu?
Untuk menyusun SKP jabatan fungsional tertentu adalah dengan mengacu pada lampiran kegiatan yang ada pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB yang mengatur tentang jabatan tersebut dan Angka Kreditnya (AK) sesuai dengan jenjang jabatan masing-masing.
Apa perbedaan antara DP3 dengan SKP?
Perbedaan antara DP3 dengan SKP adalah jika DP3 yang dinilai lebih pada perilaku kerja PNS yang bersangkutan, sedangkan kalau SKP lebih pada capaian kinerja PNS yang bersangkutan dalam setiap targetnya.
Apa kaitannya RKT dengan kegiatan tugas jabatan?
Kaitannya antara Rencana Kerja Tahunan (RKT) dengan kegiatan tugas jabatan adalah RKT sebagai acuan untuk menyusun kegiatan tugas jabatan masing-masing PNS.
Apakah dalam menyelesaikan tugas/pekerjaan ada perbedaan tingkat kesulitan?
Dalam menyelesaikan tugas/pekerjaan ada perbedaan tingkat kesulitan pekerjaan antara atasan dengan bawahan sesuai dengan karakteristik pekerjaan masing-masing.
Bagaimana cara mengisi kegiatan tugas jabatan bila sifat dan jenis pekerjaannya sama (homogen)?
Apabila terjadi kesamaan jenis pekerjaan antara PNS yang satu dengan yang lainnya maka dapat dibagi perwilayah atau perinstansi.
Bagaimana cara memasukkan kegiatan tugas tambahan?
Kegiatan tugas tambahan yang dilakukan selama 1 (satu) tahun bisa dituangkan ke dalam formulir keterangan melaksanakan tugas tambahan yang ada pada PERKA BKN Nomor 1 Tahun 2013 halaman 84, sedangkan nilainya langsung dituangkan dalam penyusunan SKP pada akhir tahun dalam kolom nilai tugas tambahan.

Berikut ini adalah beberapa mekanisme dalam proses penyusunan SKP :
Mekanisme Penilaian Kinerja :
Mekanisme Penyusunan Standar Kinerja Jabatan :
Penilaian Kinerja PNS :
Proses Penyusunan SKP PNS :




READ MORE - Sasaran Kerja Pegawai (SKP)

Pemberitahuan Karya Tulis Bagi Pengurus dan Anggota KKG

Kepada Yth.
Bapak/Ibu : Pengurus dan Anggota KKG Moyang Serage
di-
Buru Karimun

Salam hormat dan Sukses s'lalu ......


Dalam rangka untuk mengoptimalkan fungsi ICT (media internet) dalam pengembangan dan pengolaan Kelompok Kerja Guru (KKG) Moyang Serage Kecamatan Buru Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau, maka bersama ini kami memberitahukan sekaligus mengajak segenap pengurus dan anggota KKG Moyang Serage untuk berperan aktif dalam membuat karya tulis sebagai penunjang kreativitas guru guna mendukung terciptanya guru yang kreatif, inovatif, dan profesional.

Adapun karya tulis yang dimaksud adalah berupa tulisan-tulisan berupa gagasan pemikiran yang dapat dimuat di blog KKG Moyang Serage Kecamatan Buru yang berkaitan dengan pengembangan KKG dan peningkatan kompetensi guru yang bertujuan untuk mewujudkan mutu pendidikan sesuai dengan tuntutan zaman. 

Bagi pengurus dan anggota KKG Moyang Serage Buru Karimun, yang berminat untuk mempublikasikan tulisan karya tulisnya di blog ini, dapat mengikuti mekanisme sebagai berikut :

  1. Setiap penulis diharapkan memiliki email.
  2. Tulisan dibuat dalam format artikel dengan program MS.Word 2007 dan disertakan dengan nama, jabatan profesi, golongan/ruang jabatan, foto penulis, dan nomor telp/hp.
  3. Setelah tulisan selesai dibuat, langkah selanjutnya kirimkan tulisan tersebut ke admin blog KKG Moyang Serage dengan alamat email : kkgmoyangserage@gmail.com
  4. Setiap tulisan yang masuk ke email blog kkg, akan disortir oleh admin sebelum dipublikasikan ke blog.
  5. Untuk tulisan yang telah dipublikasi ke blog, akan dikonfirmasikan kepada penulis melalui email.
Demikianlah pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatian dan partisipasinya kami ucapkan terima kasih.

Jum'at, 10 April 2015
Admin,

READ MORE - Pemberitahuan Karya Tulis Bagi Pengurus dan Anggota KKG

Guru Profesional

Profesi guru adalah jabatan profesional yang memiliki tugas pokok dalam proses pembelajaran. Uraian tugas pokok tersebut mencakup keseluruhan unsur proses pendidikan dan peserta didik. Tugas pokok itu hanya dapat dilaksanakan secara profesional bila persyaratan profesional yang ditetapkan terpenuhi.

Adapun tugas guru sebagai profesi yaitu : (a) membantu peserta didik untuk mengembangkan seluruh potensinya sehingga tumbuh dan berkembang dengan total dan sempurna; (b) membantu anak belajar sehingga kemampuan intelektualnya tumbuh dengan menguasai berbagai ilmu pengetahua, keterampilan, pengalaman, nilai, dan sikap; (c) menyampaikan berbagai ilmu pengetahuan kepada peserta didik dengan menggunakan pendekatan dan metodologi yang penuh dengan kreativitas sehingga kreativitas peserta didik tumbuh dan berkembang; (d) menanamkan berbagai nilai-nilai dalam diri peserta didik sehingga melekat dan tumbuh menjadi satu dengan perilaku peserta didik setiap hari; (e) membangun watak dan kepribadian peserta didik menjadi orang yang memiliki watak dan kepribadian tertentu yang diperlukan oleh masyarakat luas; (f) mengajar peserta didik bagaimana berhubungan dengan orang lain; dan (g) mengembangkan peserta didik menjadi orang yang berakhlak mulia.

Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang dimaksud dengan profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Jadi, dapat dikatakan bahwa suatu pekerjaan yang disebut sebagai profesi memerlukan persiapan yang dapat dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan secara khusus. Pekerjaan yang bersifat profesional hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang telah dipersiapkan dengan khusus sehingga tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang yang karena tidak mendapat pekerjaan lain atau dijadikan sebagai alternatif.

Profesi seseorang menandakan lapangan khusus atau studi khusus yang ia geluti agar dapat mencapai profesi tersebut. Seorang yang berprofesi sebagai guru harus memiliki keahlian dan kewenangan khusus dalam pendidikan dan pembelajaran agar dapat menciptakan suatu lingkungan pendidikan dan pembelajaran yang efektif sehingga dapat mencapai tujuan pembelajaran secara optimal sesuai dengan yang diharapkan.

Guru yang profesional adalah guru yang memiliki kompetensi yang memenuhi standar mutu dalam melaksanakan tugas pendidikan dan pengajaran kepada peserta didiknya. Kompetensi yang harus dimiliki oleh guru yang profesional meliputi pengetahuan, keterampilan, baik keterampilan dalam bidang sosial, akademis maupun keterampilan pengajaran dan pembelajaran dengan baik dan maksimal. Karena guru yang profesional adalah orang-orang yang terlatih dan terdidik serta memiliki pengetahuan dan kemampuan yang baik dalam bidangnya.

Untuk dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, efisien, dan efektif, guru harus memenuhi persyaratan, diantaranya : (1) menguasai ilmu pendidikan, termasuk konsep, teori, dan proses; (2) menguasai teaching learning strategies; (3) memahami ICT dan menguasainya untuk diaplikasikan dalam proses pembelajaran, terutama untuk mendukung penerapan learning strategies yang dikembangkan oleh guru; (4) menguasai development pcyhology, psikologi anak, dan psikologi kognitif; (5) menguasai teori belajar; (6) memahami berbagai konsep pokok sosiologi dan antropologi yang relevan dalam proses pendidikan dan pertumbuhan anak; (7) menguasai bidang studi tertentu yang relevan dengan tugasnya sebagai guru pada jenjang persekolahan tertentu; (8) memahami administrasi pendidikan, terutama tentang management of learning; (9) menguasai konsep dan prinsip pengembangan kurikulum; (10) memahami dan menguasai pendidikan nilai; (11) memahami proses dan dampak globalisasi serta implikasinya terhadap proses pendidikan peserta didik; (12) memahami strategic environment yang berpengaruh terhadap proses pendidikan peserta didik; dan (13) memahami peran dan pengaruh aspek sosial, kultural, dan ekonomi terhadap proses pendidikan.

Seorang guru haruslah memiliki tanggung jawab pribadi intelektual, moral, sosial, dan spritual. Tidak hanya itu saja, guru juga hendaknya dapat melaksanakan tanggungjawabnya sebagai tenaga pendidik kepada peserta didiknya, orang tua, masyarakat, bangsa, negara, serta agamanya. Seorang guru harus bisa menciptakan suasana pembelajaran yang kondusif sehingga kegiatan belajar mengajar dapat berjalan dengan baik sesuai dengan tujuan pembelajaran. Komunikasi yang diciptakan di dalam kelas seharusnya menggunaakn komunikasi dua arah yang demokratis. Sehingga di antara guru dan peserta didik terdapat interaksi yang baik, dengan kondisi seperti itu diharapkan guru mampu menggali potensi yang dimiliki peserta didiknya.

Dengan adanya Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang bertugas khusus dalam menangani masalah mutu pendidikan dan keguruan, diharapkan bisa menjadi sebuah peluang untuk menunju ke arah profesionalitas jabatan guru dan pengelolaan pendidikan menjadi semakin transparan.

Writed by : 
Iwan Kurniawan

READ MORE - Guru Profesional

Pemberdayaan Kelompok Kerja Guru (KKG)

Penyusunan Program Kerja

        Program Kerja Gugus Sekolah dimulai dari kegiatan penilaian atau kegiatan identifikasi aspek-aspek yang dijadikan masukan bagi penyusunan program tersebut. Kegiatan penilaian ini meliputi : (1) penilaian profil kompetensi guru anggota gugus sekolah; (2) penilaian kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh guru agar dapat melaksanakan tugas dengan baik; dan (3) penilaian kebutuhan atau masalah guru yang menyangkut perencanaan, pelaksanaan, penilaian, kegiatan tindak lanjut, dan pengembangan profesi sebagai landasan untuk memberikan layanan mendidik, mengajar dan melatih, sehingga mampu meningkakan prestasi belajar siswa. Program Kelompok Kerja Guru (KKG) dapat disusun secara jangka panjang untuk 4 tahun, menengah 1-2 tahun dan pendek selama satu semester dalam bentuk rencana aksi.
        Secara umum, program Kelompok Kerja Guru (KKG) hendaknya berdampak langsung terhadap peningkatan hasil belajar siswa dan berbasis kebutuhan nyata guru sesuai dengan tuntutan kompetensi dan tingkat pencapaiannya. Secara khusus program kerja yang terimplikasi dalam bentuk kegiatan mengacu kepada beberapa rambu-rambu sebagai berikut :

  1. Kompetensi ideal guru baik kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, maupun profesional agar dapat melaksanakan tugas dengan baik;
  2. Mempertimbangkan kebutuhan peserta sehingga dapat meningkatkan kepemilikan program dan partisipasi anggota dalam kegiatan yang dilakukan.
  3. Sesuai dengan situasi dan kondisi gugus sekolah, khususnya berkaitan dengan ketersediaan sumber daya dan dana sehingga memiliki tingkat keterlaksanaan tinggi.
  4. Mendukung pengembangan manajemen yang meliputi PAKEM, manajemen sekolah, dan peningkatan peran serta masyarakat yang dilakukan  secara bersama-sama dengan komponen lainnya yaitu kepala sekolah, dan komite sekolah.
  5. Kegiatan dirumuskan dengan strategi 'SMART' yaitu Spesific (pokok masalah yang dijadikan kegiatan dalam penyusunan program kerja bersifat spesifik, jelas dan terfokus pada pencapaian tujuan), measurable (kegiatan-kegiatan yang dipilih dapat diukur pencapaiannya), achievable (kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan disesuaikan dengan berbagai kondisi di gugus sekolah/sekolah), realistics (kegiatan-kegiatan yang dipilih sesuai dengan kenyataan, sesuai dengan kebutuhan dan keadaan sekolah dalam pencapaian hasilnya), dan time bound (jelas target waktu pencapaian dalam setiap langkah kegiatan).
  6. Menguatkan, mengembangkan, memperkaya, dan mempraktikkan seluruh teori yang telah diperoleh selama mengikuti pelatihan di berbagai tempat.

      Kerangka program kerja sekurang-kurangnya memuat beberapa hal mendasar terkait dengan rencana kegiatan yang akan dilakukan di Kelompok Kerja Guru (KKG) seperti : Visi, Misi dan Tujuan; Identifikasi Kebutuhan Peningkatan Kompetensi Guru; Program Kerja KKG, serta Rencana Pelaksanaannya. Banyak model kerangka lengkap program kerja yang dapat kita gunakan. Berikut contoh kerangka Program Kerja Kelompok Kerja Guru (KKG) yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Untuk lengkapnya silakan membaca buku 2 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).
Gambar 1. Kerangka Program Kerja KKG (Alternatif)

        Seluruh bagian dari kerangka kerja di atas, tidak akan dibahas secara mendetail dalam tulisan ini. Hal ini dimaksudkan untuk membuka seluas-luasnya kreativitas pengguna dikarenakan adanya berbagai kemungkinan variasi di setiap Kelompok Kerja Guru (KKG) seiring dengan perbedaan situasi dan kondisi daerah. Secara khusus bagian berikutnya hanya akan membahas teknik identifikasi peningkatan kompetensi guru, program kerja KKG, dan penjadwalan pelaksanaannya. Kerangka pemikiran pokok ini akan menjadi inti kerangka lengkap program kerja Kelompok Kerja Guru (KKG). Adapun alur kerja penyusunan program kerja dilakukan melalui mekanisme berikut :
Tahap 1 : Mengidentifikasi Standar Kompetensi Ideal Guru
     Banyak kompetensi yang harus/perlu dikuasai guru agar menopang kelancaran pelaksanaan tugasnya dan mencapai hasil optimal. Kompetensi ini dapat dibaca pada beberapa aturan normatif maupun kegiatan operasional yang telah dilakukan terkait dengan peningkatan kompetensi guru seperti Standar Kompetensi Guru SD/MI menurut Permendiknas Nomor 16 Taun 2007 (sebagai materi kegiatan pokok), dan Standar Kompetensi Kepala SD/MI menurut Permendiknas Nomor 13 tahun 2007, berbagai program pelatihan yang dikembangkan oleh program CLCC atau MBS, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 44/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, serta dokumen lainnya yang relevan sebagai kegiatan pendukung.
        Mengapa KKG perlu mengembangkan kegiatan yang dilakukan oleh kepala sekolah dan komite sekolah sebagai pendukung kegiatannya? Hal ini tidak terlepas dari pelaksanaan manajemen berbasis sekolah yang memiliki 3 pilar yaitu manajemen sekolah (oleh kepala sekolah), PAKEM (oleh guru), dan peningkatan peran serta masyarakat (oleh komite sekolah). Ketiga pilar ini hendaknya saling mendukung dalam bentuk program dan kegiatanya nyata. Sinergi program yang dilakukan ketiga pilar tersebut berfokus kepada peningkatan hasil belajar siswa dalam upaya peningkatan mutu pendidikan.
Tahap 2 : Menetapkan rincian program yang disusun berdasarkan perbedaan/gap antara kompetensi guru secara nyata dan menurut standar dikaitkan dengan fungsi gugus sekolah.
     Hakekat pokok penyelenggaraan Kelompok Kerja Guru (KKG) adalah mengatasi permasalahan yang dihadapi guru yang dilakukan bersama-sama dengan beberapa guru lainnya melalui berbagai kegiatan. Oleh karena itu, seluruh kegiatan yang dilakukan hendaknya berbasis kebutuhan guru yang digali dari, oleh, dan untuk guru. Ada beberapa cara yang dapat dilakukan dalam menjaring permasalahan untuk dijadikan kegiatan dalam KKG, seperti curah pendapat, angket bebas, kuesioner, kartu masalah, hasil pemantauan kinerja guru oleh atasannya, dan sebagainya.
      Di beberapa daerah, terlebih lagi adanya pengaruh budaya setempat yang menganggap 'tabu' untuk mengungkapkan kekurangan diri akan menyulitkan penjaringan masalah (need assesment) ini. Hal ini tentunya akan mempersulit kerja pengurus Kelompok Kerja Guru (KKG) untuk menyusun program yang benar-benar menyentuh kebutuhan guru anggota KKG. Penggalian kesenjangan dapat dilakukan melalui uji ketercapaian standar kompetensi dan pencapaian indikator implementasi manajemen berbasis sekolah yang ditetapkan oleh program CLCC/MBS.
        Untuk memunculkan ide penggalian masalah yang bersumber dari standar kompetensi dan indikator keberhasilan sebagaimana ditetapkan oleh CLCC/MBS, kita dapat membuat tabel persilangan antara kompetensi guru/indikator keberhasilan MBS dan fungsi gugus. Hasil penjaringan masalah (need assesment) disusun menjadi usulan rencana kegiatan. Gambaran pemikiran dasar tentang konsep penyilangan kedua hal pokok ini adalah sebagai berikut :
Gambar 2. 
Pemikiran Dasar Konsep Penyilangan Penggalian Masalah


Tabel 1. Penjaringan Maslah di KKG
Keterangan :
  1. Contoh kegiatan KKG yang dikembangkan dari salah satu kompetensi guru yang terdapat dalam Permendiknas Nomor 16 tahun 2007 tentang Standar Kompetensi Guru.
  2. Contoh kegiatan KKG yang dikembangkan dari salah satu kompetensi guru yang terdapat dalam Kepmenpan Nomor 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
  3. Contoh kegiatan KKG yang dikembangkan dari salah satu kompetensi kepala sekolah yang terdapat dalam Permendiknas Nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kompetensi Kepala Sekolah/Madrasah.
  4. Contoh kegiatan KKG yang dikembangkan dari salah satu kompetensi guru dalam bekerja sama dengan komite sekolah yang terdapat dalam Permendiknas Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Sekolah dan Komite Sekolah.
  5. Contoh program pelatihan-pelatihan yang dilakukan di CLCC.

Seluruh hasil pemikiran di atas, dimasukkan ke dalam angket jaring pendapat guru tentang kegiatan KKG yang mereka butuhkan. Angket ini disebarkan ke seluruh guru anggota KKG. Bentuk angket dapat disusun seperti contoh berikut ini :
Tabel 2. Usulan Kegiatan Kelompok Kerja Guru (KKG)
READ MORE - Pemberdayaan Kelompok Kerja Guru (KKG)

Sejarah Berdirinya Kelompok Kerja Guru (KKG)

Sejak tahun sembilan puluhan arus informasi diberbagai bidang mengalir dengan deras. Sejak jaman ini peningkatan di bidang komunikasi dan informasi semakin canggih. Tidak salah kiranya isu tentang "globalisasi" mulai merambah ke setiap penjuru dunia. [1]

Tuntutan pembangunan dan peningkatan sumber daya manusia pada konteks hari ini adalah sesuatu yang perlu mendapat perhatian. Peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi menjadi sebuah tantangan besar bagi dunia pendidikan. Oleh karenanya, setiap sekolah mestinya tanggap dengan perubahan yang serba cepat dalam setiap bidang kehidupan. Tak terlepas dari itu, perkembangan informasi pendidikan secara global menuntut guru-guru untuk dapat berpikir secara global serta memiliki kemampuan yang secara terus-menerus dapat ditingkatkan.

Guru sebagai pionir berhasilnya pendidikan, melihat perkembangan zaman yang serba cepat perlu ditingkatkan kualitasnya, sehingga dia (guru) mampu mensejajarkan pengetahuannya dengan tuntutan zaman. Dengan pengetahuan yang tetap up to date tersebut guru tetap dapat memberikan informasi-informasi mutakhir ketika berlangsung proses belajar mengajar terhadap murid-muridnya. [2]

Kondisi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terus-menerus mengalir dengan sendirinya menjadi sebuah perhatian serius bagi pemerintah agar guru juga diberikan pembinaan ilmu pengetahuan. Sebagaimana diungkapkan oleh Anwar Yasin : "Kita menyadari bahwa tuntutan pembanguunan akan sumber daya manusia (SDM) yang bermutu menuntut juga kemampuan profesional guru yang semakin tinggi. Oleh karena itu, perlu ada sistem pembinaan yang menjamin adanya dukungan profesional bagi guru dalam melaksanakan tugas mengajarnya sehari-hari, sehingga mereka senantiasa dapat meningkatkan mutu KBM. Sistem pembinaan profesional yang dimaksud adalah tidak lain dari pada mekanisme bagaimana membantu guru meningkatkan mutu kemampuan profesionalnya terutama dalam mengajar dan membelajarkan murid, atau dengan kata lain, dalam meningkatkan mutu proses/kegiatan belajar-mengajar (KBM) sehingga hasil mutu hasil belajar murid pun meningkat". [3]

Mencermati berbagai kemajuan itulah pemerintah membentuk beberapa organisasi penjamin mutu pendidikan dan lembaga-lembaga pembinaan profesional guru melalui Proyek PEQIP (Primary Education Quality Improment Project) atau yang disebut dengan Proyek Peningkatan Mutu Pendidikan Sekolah Dasar. Beberapa wadah profesional pendidikan di sekolah dasar yang dibentuk melalui PEQIP tersebut adalah :

Pertama, Kelompok Kerja Guru (KKG). KKG yang beranggotakan semua guru di dalam gugus yang bersangkutan. KKG ini adalah wadah pembinaan profesional bagi para guru dalam meningkatkan kemampuan profesional guru khususnya dalam melaksanakan dan mengelola pembelajaran di Sekolah Dasar. Secara operasional Kelompok Kerja Guru dapat dibagi lebih lanjut menjadi kelompok yang lebih kecil berdasarkan jenjang kelas atau per mata pelajaran.[4] 

Kedua, Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS). KKKS yang anggotanya terdiri dari semua kepala sekolah pada gugus yang bersangkutan dimaksudkan sebagai wadah pembinaan profesional bagi kepala sekolah dalam upaya peningkatan kemampuan kepala sekolah yang terkait teknik edukatif maupun manajemen sekolah. [5]

Ketiga, Pusat Kegiatan Guru (PKG). PKG adalah sebagai tempat diselenggarakannya Kegiatan Kelompok Kerja Guru yang juga merupakan bengkel dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pembelajaran. Pada dasarnya, kegiatan Kelompok Kerja Guru yang dilaksanakan pada setiap gugus umumnya sesuai dengan program kerja yang telah disusun. [6]

Kelompok-kelompok di atas, diberlakukan melalui SK Dirjen Dikdasmen No.070/C/Kep/1/93 tanggal 7 April 1993. Semenjak itulah Kelompok Kerja Guru (KKG) mulai dilaksanakan. [7]

Referensi :
[1] A. Marnis, 1999. Arus Informasi dan Globalisasi. Jakarta: Pustaka Setia, hlm.19
[2] Irwan Saleh, Guru dan Perubahan Zaman. Medan: Koran Mingguan Sangkakala.
[3] Anwar Yasin, 1999. Sistem Pelatihan Kemampuan Profesional Guru Sekolah Dasar PEQIP. Jakarta: Majalah Mutu, hlm. 19
[4] Munir A.Azis, 1994. Mutu. Jakarta: PEQIP Vol. III, No.01, hlm.19
[5] Ibid,
[6] Ibid,
[7] Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1999. Pedoman Pengelolaan Gugus Sekolah. Jakarta: PEQIP, hlm. 1

Sumber Tulisan :
Hs. Hasibuan Botung, 2008. Pengertian dan Sejarah Berdirinya Kelompok Kerja Guru (KKG). Diakses dari : http://ucokhsb.blogspot.com/2008/04/pengertian-dan-sejarah-berdirinya-kkg.html




READ MORE - Sejarah Berdirinya Kelompok Kerja Guru (KKG)
 

Most Reading

Diberdayakan oleh Blogger.