Profesi guru adalah jabatan profesional yang memiliki tugas pokok dalam proses pembelajaran. Uraian tugas pokok tersebut mencakup keseluruhan unsur proses pendidikan dan peserta didik. Tugas pokok itu hanya dapat dilaksanakan secara profesional bila persyaratan profesional yang ditetapkan terpenuhi.
Adapun tugas guru sebagai profesi yaitu : (a) membantu peserta didik untuk mengembangkan seluruh potensinya sehingga tumbuh dan berkembang dengan total dan sempurna; (b) membantu anak belajar sehingga kemampuan intelektualnya tumbuh dengan menguasai berbagai ilmu pengetahua, keterampilan, pengalaman, nilai, dan sikap; (c) menyampaikan berbagai ilmu pengetahuan kepada peserta didik dengan menggunakan pendekatan dan metodologi yang penuh dengan kreativitas sehingga kreativitas peserta didik tumbuh dan berkembang; (d) menanamkan berbagai nilai-nilai dalam diri peserta didik sehingga melekat dan tumbuh menjadi satu dengan perilaku peserta didik setiap hari; (e) membangun watak dan kepribadian peserta didik menjadi orang yang memiliki watak dan kepribadian tertentu yang diperlukan oleh masyarakat luas; (f) mengajar peserta didik bagaimana berhubungan dengan orang lain; dan (g) mengembangkan peserta didik menjadi orang yang berakhlak mulia.
Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang dimaksud dengan profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Jadi, dapat dikatakan bahwa suatu pekerjaan yang disebut sebagai profesi memerlukan persiapan yang dapat dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan secara khusus. Pekerjaan yang bersifat profesional hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang telah dipersiapkan dengan khusus sehingga tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang yang karena tidak mendapat pekerjaan lain atau dijadikan sebagai alternatif.
Profesi seseorang menandakan lapangan khusus atau studi khusus yang ia geluti agar dapat mencapai profesi tersebut. Seorang yang berprofesi sebagai guru harus memiliki keahlian dan kewenangan khusus dalam pendidikan dan pembelajaran agar dapat menciptakan suatu lingkungan pendidikan dan pembelajaran yang efektif sehingga dapat mencapai tujuan pembelajaran secara optimal sesuai dengan yang diharapkan.
Guru yang profesional adalah guru yang memiliki kompetensi yang memenuhi standar mutu dalam melaksanakan tugas pendidikan dan pengajaran kepada peserta didiknya. Kompetensi yang harus dimiliki oleh guru yang profesional meliputi pengetahuan, keterampilan, baik keterampilan dalam bidang sosial, akademis maupun keterampilan pengajaran dan pembelajaran dengan baik dan maksimal. Karena guru yang profesional adalah orang-orang yang terlatih dan terdidik serta memiliki pengetahuan dan kemampuan yang baik dalam bidangnya.
Untuk dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, efisien, dan efektif, guru harus memenuhi persyaratan, diantaranya : (1) menguasai ilmu pendidikan, termasuk konsep, teori, dan proses; (2) menguasai teaching learning strategies; (3) memahami ICT dan menguasainya untuk diaplikasikan dalam proses pembelajaran, terutama untuk mendukung penerapan learning strategies yang dikembangkan oleh guru; (4) menguasai development pcyhology, psikologi anak, dan psikologi kognitif; (5) menguasai teori belajar; (6) memahami berbagai konsep pokok sosiologi dan antropologi yang relevan dalam proses pendidikan dan pertumbuhan anak; (7) menguasai bidang studi tertentu yang relevan dengan tugasnya sebagai guru pada jenjang persekolahan tertentu; (8) memahami administrasi pendidikan, terutama tentang management of learning; (9) menguasai konsep dan prinsip pengembangan kurikulum; (10) memahami dan menguasai pendidikan nilai; (11) memahami proses dan dampak globalisasi serta implikasinya terhadap proses pendidikan peserta didik; (12) memahami strategic environment yang berpengaruh terhadap proses pendidikan peserta didik; dan (13) memahami peran dan pengaruh aspek sosial, kultural, dan ekonomi terhadap proses pendidikan.
Seorang guru haruslah memiliki tanggung jawab pribadi intelektual, moral, sosial, dan spritual. Tidak hanya itu saja, guru juga hendaknya dapat melaksanakan tanggungjawabnya sebagai tenaga pendidik kepada peserta didiknya, orang tua, masyarakat, bangsa, negara, serta agamanya. Seorang guru harus bisa menciptakan suasana pembelajaran yang kondusif sehingga kegiatan belajar mengajar dapat berjalan dengan baik sesuai dengan tujuan pembelajaran. Komunikasi yang diciptakan di dalam kelas seharusnya menggunaakn komunikasi dua arah yang demokratis. Sehingga di antara guru dan peserta didik terdapat interaksi yang baik, dengan kondisi seperti itu diharapkan guru mampu menggali potensi yang dimiliki peserta didiknya.
Dengan adanya Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang bertugas khusus dalam menangani masalah mutu pendidikan dan keguruan, diharapkan bisa menjadi sebuah peluang untuk menunju ke arah profesionalitas jabatan guru dan pengelolaan pendidikan menjadi semakin transparan.
Writed by :
Iwan Kurniawan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar